Berita Jepara - Seluruh kendaraan pengangkut limbah batu bara (fly ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLTU Tanjung Jati B di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, melampaui batas maksimal tonase. Bahkan muatan truk-truk itu 700 persen di atas batas maksimal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab tidak terkendalinya kerusakan jalan di Jepara. Hal itu terpantau dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Kapolres AKBP Bakharuddin MS, serta Komandan Kodim 0719 Letkol Inf DK Subandi, Selasa hingga Rabu (20/3) dinihari. Selain itu mereka juga melihat langsung lalu lintas pengangkutan limbah di PLTU Tanjung Jati B serta jembatan timbang di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan. Limbah ini dikirim ke berbagai kota produsen semen di Indonesia.
Bakharuddin mengatakan, jalan di Jepara paling tinggi adalah kelas 2. Pada kelas ini, jumlah berat yang diizinkan (JBI) kendaraan beserta muatannya maksimal hanya 10 ton. ''Dari pantauan kami, berat kendaraan ditambah muatan limbah dari PLTU, rata-rata di atas 50 ton. Bahkan ada yang 70 ton atau 700 persen dari batas maksimal kekuatan jalan. Jelas saja jalan di Jepara jadi hancur,'' kata Bakharudin MS saat inspeksi berada di PLTU Tanjung Jati B.
Data itu tercatat pada register petugas keamanan di gerbang, serta posko timbangan yang berada di dalam kawasan PLTU Tanjungjati B. Dari register yang ada, rombongan mendapati catatan rata-rata jumlah pengangkut limbah, mencapai kisaran 60 hingga 70 kendaraan tiap hari. Hal ini dibenarkan para petugas jaga. Ketika tim inspeksi melakukan sampling dengan cara menunggu penimbangan salah satu tronton, timbangan menunjukkan beratnya 58,2 ton.
Namun data jumlah kendaraan pengangkut limbah yang ada di PLTU Tanjung Jati tidak sama dengan catatan pada register di Jembatan Timbang Lebuawu. Kepada rombongan, petugas jaga mengatakan setiap hari hanya sekitar 10 kendaraan yang masuk ke jembatan timbang. Dari jumlah itu, hanya tercatat sekitar tiga pelanggaran tiap hari.
Penjelasan petugas jembatan timbang mengejutkan rombongan. Sebab, sebelum masuk PLTU Tanjung Jati B, rombongan telah mengumpulkan dan meminta keterangan sopir pengangkut fly ash yang tengah antre muatan. Mereka mengaku, semua pengangkut patuh masuk ke jembatan timbang dan membayar denda Rp 60 ribu untuk tiap kelebihan muatan. (H15-42,88)