Uang beasiswa disunat 10 -15%.
Promo Jepara – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Jepara mendalami adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara atas intruksi Kepala Dinas, Muh Zaid. Pungutan tersebut bagi guru-guru penerima beasiswa kuliah S1. Uang beasiswa yang semestinya diterima Rp 3,5 juta harus disunat 10 hingga 15%.“Kasus ini akan kami tindaklanjuti karena merupakan salahsatu indikasi korupsi dan penyalanggunaan wewenang,” ujar Didid Endro, Ketua LSM Celcius, Senin (17/3). Hal senada juga disampaikan Khoirul Anam, Ketua LSM Simak, Khorul menambahkan kasus ini harus diusut sampai ke akar. Pasalnya sudah menjadi rahasia umum jika uang upeti di lingkungan Disdikpora sudah umum.
“Budaya suap menyuap dan pemberian upeti untuk melancarkan pengurusan sesuatu berkas ini harus dihentikan dari sekarang,” katanya.
Khoirul menambahkan, sejumlah LSM seperti Garda Muria, LSM FPL, dan LSM Keling siap mendukung dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Semua berkas untuk pelaporan sudah siap, tinggal melapor kepada aparat penegak hukum saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disiskpora, Muh Zahid mengatakan dirinya tidak pernah mengintruksikan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada guru-guru penerima beasiswa. Disinggung apakah pungutan tersebut benar dilakukan oknum dilingkungan Disdikpora, Muh Zahid mengaku tak mengetahuinya.
“Itu yang ngomong kan LSM (adanya pungutan, red), yang jelas saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk meminta pungutan uang beasiswa, lantas apakah itu dilakukan oknum saya juga tidak tahu,” ujar Muh Zahid saat dihubungi Jaringnews.com.